Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

Menindaklanjuti surat edaran Plt. Direktur Jenderal, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Nomor 526/B/SE/2018 tanggal 05 September 2018  bahwa sehubungan dengan peristiwa bencana alam gempa bumi yang menimpa masyarakat di Pulau Lombok, NTB dan dalam rangka rehabilitasi terhadap masyarakat yang terdampak, Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan akan memberikan Bantuan Biaya Pendidikan bagi mahasiswa yang terkena dampak gempa bumi Lombok berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh PTS dan diusulkan secara resmi dengan ketentuan – ketentuan yang dapat dilihat pada halaman web http://kopertis5.org/read/570/beasiswa-bencana-alam-gempa-bumi-lombok.html

Wassalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.