Dalam rangka mengembangkan potensi, menyalurkan bakat, minat, penalaran, kretivitas dan kemampuan mahasiswa dalam bidang tertentu serta menambah wawasan keilmuan, budaya, sikap/karakter kebangsaan dan keilmuan guna mendukung kegiatan kemahasiswaan (ko dan ekstra kulikuler) di perguruan tinggi, Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa, Kemenristekdikti melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I s.d. XIV menawarkan bantuan dana pengembangan kegiatan kemahasiswaan kepada para mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan untuk melaksanakan kegiatan kemahasiswaan.
Sehubungan dengan adanya perubahan pada sistematika pemberian bantuan dana untuk kegiatan kemasiswaan yang pada tahun sebelumnya dilaksanakan langsung oleh Direktorat Kemahasiswaan, Ditjen Belmawa, Kemenristekdikti, pada tahun anggaran 2019 mekanisme penyaluran bantuan kegiatan kemahasiswaan dialihkan ke masing-masing wilayah melalui LLDikti. Informasi lebih detail, klik disini.